Bolehkah suudzhon?
Barang bawaan anda pernah digeledah?Anda sering masuk kawasan hotel atau pusat pebelanjaan mewah? Atau mungkin masuk area industri/pabrik dengan penjagaan satpam di setiap gerbangnya? tentu akan mengalami hal ini.
Saya sendiri awalnya agak sedikit risih kalo ada penggeledahan begini... tapi rilex aja seperti kata KPK: kalo bersih ngapain risih :) .
Ketika diperiksa terkadang saya suka membuka sedikit obrolan dengan para petugas untuk sekedar menghilangkan ketegangan. "Maaf ya pak, demi keamanan .. ", atau " Maaf pak ini instruksi, tugas saya .. " itu kata-kata yang sering didengar dari para petugas tersebut. Kesan saya pribadi, umumnya para petugas ini menyapa dan memeriksa dengan teliti sambil tersenyum ramah dan sopan kepada setiap tamu. Namun ada juga yang terkesan
"Bukan apa-apa kang, kita diinstruksikan untuk selalu waspada, bahkan mesti suuzhon pada setiap yang lewat .. " begitu salah satu satu petugas yang saya ajak ngobrol karena sering ketemu di security gate.
Oh ... harus suuzhon ya... ?! Saya jadi termenung, waspada mungkin boleh tapi untuk suuzhon.. ah terlalu berlebihan, bukan kah suuzhon itu sifat tercela? Atau mungkin ada penggunaan kosa kata yg tidak tepat? Entahlah. yang pasti saya jadi bertanya pada diri saya sendiri, boleh gak sih suuzhon pada orang lain?
Saya coba lemparkan pertanyaan ini pada om Google (heheehe obat paling gampang dan cepat ngilalngin penasaran saya biasanya search engine jadi salah satu andalan). Nah ternyata banyak juga yang punya pertanyaan hampir sama. Salah satu penjelasan yang menarik diulas oleh Ust. Sigit di eramuslim.com. dalam rubrik 'Ustadz Menjawab'. Pertanyaannya sedikit berbeda tapi pada intinya sama mempertanyakan boleh tidak kita suuzhon? Selain singkat dan mudah dimengerti, nash nya pun jelas.
Berikut saya kutip artikelnya.
Ass.wrwb
Ust. Sigit yg dirahmatin Allah SWT,
Bagaimana ustad, hukum klu kita suuzhon terhadap non muslim, apakah sama seperti gibah.. atau bagimana.. mohon penjelasannya ustad..
Jazkllh.
wassalam.
Umi Hulwah
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Umi Hulwah yang dimuliakan Allah swt
Islam melarang setiap umatnya berburuk sangka terhadap saudaranya sesama muslim yang termasuk orang-orang baik dan shaleh dan memerintahkan kepadanya untuk berbaik sangka. Perbuatan berburuk sangka (suuzzhon) dapat merenggangkan persaudaraan diantara mereka, meredupkan cahaya ukhuwah islamiyah hingga dapat menghilangkan kekuatan kaum muslimin. Firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ
Artiya : “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa.” (QS. Al Hujurat : 12)
Sabda Rasulullah saw,”Waspadalah kalian dengan prasangka. Sesungguhnya prasangka adalah perkataan yang paling dusta.” (HR. Muslim)
Imam Ghazali mengatakan,”Sebab diharamkannya suuzzhon adalah bahwa rahasia-rahasia hati tidaklah ada yang mengetahuinya kecuali Yang Maha Mengetahui perkara-perkara yang ghaib. Dan sesungguhnya kamu tidaklah berhak untuk meyakini suatu keburukan terhadap orang lain kecuali jika keburukan tersebut tampak dihadapan kedua matamu yang tidak memungkinkan adanya penakwilan lain serta tidak memungkinkan bagimu kecuali untuk meyakini apa yang kamu ketahui dan saksikan itu. Sedangkan apa yang tidak kamu saksikan dengan kedua matamu dan tidak kamu dengar dengan telingamu kemudian terdapat didalam hatimu keyakinan buruk itu maka sesungguhnya setanlah yang membisikannya maka seharusnya engkau mendustainya sesungguhnya setan adalah makhluk yang paling fasik. Firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya.” (QS. Al Hujurat : 6)
Adapun berburuk sangka terhadap orang-orang fasik atau para pelaku keburukan maka tidaklah dilarang, sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas. Dia mengatakan bahwa Allah melarang seorang mukmin berprasangka terhadap seorang mukmin lainnya kecuali kebaikan. Adapun seorang yang fasik dan melakukan kejahatan secara terang-terangan, seperti seorang yang mabuk secara terang-terangan atau berkawan dengan para perempuan jahat maka dibolehkan berburuk sangka terhadapnya.
Dari pendapat Ibnu Abbas diatas dapat disimpulkan bahwa diperbolehkan berburuk sangka terhadap orang-orang kafir sebagai bentuk kewaspadaan terhadap perbuatan jahatnya dan menghindari tipu dayanya. Hal itu dikarenakan bahwa tidak ada suatu kejahatan atau keburukan yang lebih besar daripada kekufuran atau pengingkaran seseorang terhadap Allah swt Robbul Alamin.
(baca : Hukum Mengghibahi Non Muslim)
Wallahu A’lam
Nah .. setelah baca ini, menurut saya para petugas security yang menjalankan tugas penggeledahan bukan masalah suuzhon.. tapi sebagai bentuk kewaspadaan dalam bertugas. bagaimana menurut anda?
Wallahu 'alam bishawab
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar